Enam dari sembilan cabang kami telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yaitu di Bangkalan (Madura), Mojoagung (Jombang), Mojosari (Mojokerto), Warujayeng (Nganjuk), Tulungagung, dan Trenggalek.
Sesuai peraturan BPJS Kesehatan, berikut syarat untuk pemeriksaan lanjutan di Klinik Utama, Klinik Dokter Spesialis, atau Klinik Mata EDC:
Kartu KIS dapat digunakan seperti kartu BPJS Kesehatan karena keduanya memiliki fungsi yang sama. Semua jenis kartu, seperti KIS, BPJS Kesehatan (Mandiri, Perusahaan, Pemerintah, Desa, Pensiunan), dan kartu kesehatan lainnya, dapat digunakan untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.
Ya, pendaftaran online bisa dilakukan. Pasien dapat menghubungi nomor WhatsApp (WA) informasi dan pendaftaran di outlet yang ingin dikunjungi. Nomor WA tersebut dapat dilihat di halaman website kami.
Khusus pasien BPJS, pendaftaran antrean dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Klinik Mata EDC menawarkan berbagai tindakan atau operasi mata, bukan hanya katarak. Setiap tindakan disesuaikan dengan kondisi dan hasil pemeriksaan mata pasien.
Kami menerima pembayaran tunai, debet (melalui mesin EDC), transfer bank, dan juga bisa menggunakan QRIS.
Tidak perlu fotokopi. Pasien cukup membawa rujukan dari FKTP/Puskesmas dan menunjukkan kartu identitas diri (KTP/KK) saja.
Kami menawarkan berbagai metode yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan. Dokter akan menyampaikan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi operasi yang paling sesuai dan nyaman untuk Anda.
Jangan tunggu sampai terlambat! Gangguan kesehatan mata bisa terlihat dari berbagai tanda di tubuh kita. Ayo, kenali lebih dini kondisi mata Anda dan pastikan mata tetap sehat! Isi form konsultasi sekarang untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.